Terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City, Anggota DPRD Kota Bandung Penuhi Panggilan KPK
Gak Mangkir Lagi, Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Korupsi Bandung Smart City. -Foto: Ayu Novita.-
JAKARTA - Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.
Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 27 September 2024, setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 26 September 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi kehadiran Yudi. "Benar, yang bersangkutan telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka permintaan keterangan," ujar Tessa.
BACA JUGA:Keluarga RD Berencana Laporkan Kematian Remaja di Kali Bekasi
BACA JUGA:AHY Resmikan Program Konsolidasi Tanah Vertikal
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Bandung dalam dugaan suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, para tersangka diduga menerima suap terkait pengadaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun 2020-2023.
BACA JUGA:Waspada, Kawanan Curanmor Gunakan Modus Kelabui Bocah
BACA JUGA:KPK Dalami Aset AGK dari 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi
Empat tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini adalah Rianto (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafuri (FCR), dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna (ES). Keempatnya diduga terlibat dalam penerimaan hadiah atau janji terkait proyek tersebut.
Asep menambahkan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/res)