BATURAJA - Perselisihan dua warga berinisial AK sebagai terlapor dan korban WA diselesaikan lewat program problem solving.
Perselisihan diselesaikan di Kantor Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Senin,9 September 2024 siang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh kedua pihak, keluarga, kepala desa, staf desa, dan polisi RW Polres OKU.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto membenarkan adanya penyelesaian ini.
BACA JUGA:Baznas OKU Gulirkan Program ZChicken untuk Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:Disway Malang
"Personel Bhabinkamtibmas telah melaksanakan kegiatan problem solving antara warga Desa Tanjung Baru dengan warga Kelurahan Sepancar," ungkap AKP Hariyanto.
Kasus yang diselesaikan melibatkan penganiayaan yang dilakukan oleh AK, anak dari DS, terhadap WA, anak dari ML, yang terjadi pada Selasa, 24 Agustus 2024.
Melalui mediasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Dalam kesepakatan tersebut, terlapor AK mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya berupa pemukulan, penganiayaan, pengerusakan ponsel, dan pengancaman terhadap korban WA.
BACA JUGA:Pengajian Salahsatu Upaya Meraih Kemualiaan
BACA JUGA:Selamatkan Uang Negara, Kejari Kembalikan Dana Hibah Bawaslu ke Pemkab OKU Timur Rp2,4 Miliar
AK kemudian meminta maaf dengan rendah hati kepada korban dan keluarganya atas perbuatan yang telah dilakukan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak terlapor memberikan santunan uang tunai sebesar Rp5.000.000 kepada korban.
Dana tersebut akan digunakan untuk memperbaiki ponsel yang dirusak serta mengganti sejumlah uang yang pernah diminta oleh terlapor kepada korban.