JAKARTA - Kepolisian sektor (Kapolsek) Cikarang Selatan Komisaris Polisi (Kompol) Rudi Wiransyah menerangkan satu keluarga asal Cikarang, Kota Bekasi ditangkap karena mengedarkan sabu.
Dari hasil pantauan polisi berhasil mengungkap kasus ini melibatkan seorang suami, istri, anak, dan menantu.
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya paket yang akan dikirim ke rumah KK (istri) di Kampung Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 2 September lalu, polisi melakukan pengintaian di sekitar lokasi kejadian.
"Sore hari datang mobil Calya ke rumah tersebut dan mengeluarkan tas jinjing minimarket," terang Rudi dalam keterangannya.
BACA JUGA:Gelapkan Rp 99 Juta, Sales PT Shukaku Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Pembina IKAWATI ATR/BPN Tekankan Pentingnya Integritas
Polisi langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut. Di dalam rumah, KK, F (kurir), dan A (menantu) tampak menggiling sabu menggunakan baskom plastik warna merah muda.
Menggunakan batu tumbuk, sabu-sabu tersebut digiling sebelum dikemas dalam plastik bening.
"A kedapatan menyimpan, memiliki, atau menyediakan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika," jelasnya
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang yang juga membawa barang bukti sabu seberat total 926,14 gram.
BACA JUGA:SERU ! Mini Soccer Digelar di Pantai Pasir Sungai Ogan
BACA JUGA:Pertamina Kenalkan Industri Hulu Migas ke Siswa
Di antara individu yang ditangkap, tiga orang merupakan satu keluarga yaitu sang suami berinisial AR, sang istri berinisial KK, dan anak mereka yang berinisial R.
"KK, kedapatan menyimpan, menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Kemudian, R percobaan dan permufakatan dalam peredaran narkotika," ujar dia.*
BACA JUGA:Dengarkan Keluhan Masyarakat, Datangi Rumah Warga