BATURAJA – Tim Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap terduga seorang kurir narkoba di wilayah Baturaja Timur pada Jumat, 6 September 2024.
Tersangka yang diketahui bernama Jahudi (37), warga Kelurahan Pasar Baru, diamankan saat berada di atas sepeda motor di Lorong Jalan Akmal, Kelurahan Pasar Baru.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak rokok merk Online warna ungu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo A60 serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
BACA JUGA:Faisal Basri
BACA JUGA:Adik Pemain AC Milan Bakal Segera Gabung Timnas Indonesia
“Tersangka kami amankan beserta barang bukti sabu dan peralatan lainnya. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
Jahudi diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan pengedar narkotika.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)
BACA JUGA:Tahan Imbang Arab Saudi, Shin Tae Yong Optimistis Indonesia Lolos Piala Dunia 2026
BACA JUGA:Rezeki Anak, Aldi Taher Ditawari Ahmad Dhani Jadi Vokalis TRIAD