Pria 65 Tahun Diduga Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Tetangganya Sendiri

Kamis 05 Sep 2024 - 20:35 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Eris Munandar

OKU SELATAN - Warga Desa Sinar Napalan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, digegerkan oleh tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (65) terhadap tetangganya yang masih berusia 7 tahun, berinisial SY.

Peristiwa ini terjadi saat perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia, ketika korban sedang menikmati lomba 17 Agustus di desanya.

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Suhendro dalam konferensi pers menjelaskan, insiden ini bermula ketika pelaku melihat korban sendirian di tengah keramaian.

Dengan modus memberi uang sebesar lima ribu rupiah, S membujuk korban untuk mengikuti dirinya ke tempat sepi, jauh dari pandangan warga. Di lokasi inilah dugaan tindakan cabul dilakukan.

BACA JUGA:Server Down Pelamar Kemenkumham Kesulitan Beli E-Materai

BACA JUGA:Lahan Terbakar, Warga Pemukiman Panik

Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami trauma segera pulang dan melaporkan insiden tersebut kepada orang tuanya. 

Tak terima dengan perbuatan bejat itu, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Kami segera bertindak setelah mendapat laporan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Kompol Suhendro, Rabu, 4 September 2024.

Proses penangkapan S disaksikan oleh warga yang terkejut dan geram atas perbuatan tersangka.

BACA JUGA:Gugatan Dikabulkan, Dua Madrasah Negeri Terancam Tergusur

BACA JUGA:Imbas Ancam Culik Wartawan, Atta Halilintar Rumahkan Bodyguard

"Mereka tidak menyangka bahwa pria yang dikenal ramah dan sering bergaul di kegiatan desa ternyata bisa melakukan perbuatan sekeji itu," tambahnya.

Tersangka, yang merupakan tetangga korban, kini ditahan di Polres OKU Selatan. 

Dia dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kategori :