PALEMBANG - Marlina (45), bibi dari korban AA, seorang remaja putri yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan, meluapkan kemarahannya terhadap para terduga pelaku. Ia mendesak agar para pelaku dihukum seberat-beratnya atas tindakan keji yang telah menghilangkan nyawa keponakannya.
Korban, yang ditemukan tak bernyawa di area pemakaman Tionghoa Talang Kerikil, Palembang, beberapa hari lalu, dikenal sebagai anak yang rajin dan berjuang demi kebutuhan sekolahnya. "Dia rela berjualan balon dan dagangan lain untuk mencukupi biaya sekolahnya sendiri," ungkap Marlina, saat menghadiri pra rekonstruksi di Polrestabes Palembang, Rabu, 4 September 2024.
BACA JUGA:3 Pelaku Tawuran Yang Merenggut Korban Jiwa Dituntut 12 Tahun Penjara
BACA JUGA:Nonton Lomba Karoke, Remaja Putri di OKI Jadi Korban Pengeroyokan
Marlina juga menyebutkan bahwa para pelaku diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar celana dalam korban. Ia meminta agar hukuman para pelaku, yang semuanya masih di bawah umur, diperberat. "Apa yang mereka lakukan lebih parah dari perilaku hewan," katanya dengan tegas.
Marlina berharap agar hukum yang berlaku di Indonesia ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku masih berusia muda. Penasihat hukum korban, Andre Depriansyah SH, juga berharap hal yang sama dan menyatakan dukungannya terhadap jalannya proses hukum. "Kami berharap hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," ujarnya.
BACA JUGA:Warga SU Palembang Diduga Terpapar Mirip Virus Cacar Monyet
BACA JUGA:PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty
Sementara itu, pihak kepolisian belum banyak memberikan keterangan terkait perkembangan kasus ini. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar, hanya memberikan komentar singkat dengan mengatakan, "No comment," saat ditanya soal pra rekonstruksi. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, juga belum memberikan banyak informasi. "Masih dalam proses pendalaman," ujarnya.
Kasus ini masih terus didalami, dan keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan. (*)