PN Palembang Gelar Sidang Perdana Kasus Penipuan Umroh untuk Endors Artis Anang-Ashanty

PN Palembang Sidangkan Kasus Penipuan Umroh Untuk Endore Artis Anang-Ashanty. -Foto: Ist.-

PALEMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah menggelar sidang perdana kasus penipuan jemaah haji dan umroh dengan nilai ratusan juta rupiah oleh PT Bin Bilal Indonesia, yang turut menyeret nama pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty. Sidang ini berlangsung pada Selasa, 3 September 2024, dengan menghadirkan dua terdakwa utama: Tri Budi Kuswantoro alias Bilal Tri Budi, Direktur PT Bin Bilal Indonesia, dan Rahma Utari, Komisaris perusahaan tersebut.

Juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH, mengonfirmasi bahwa persidangan ini telah memasuki tahap pemeriksaan perkara. Sidang digelar setiap Senin dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Efiyanto SH MH. "Sidang sudah memasuki agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan," ujar Harun.

Namun, Harun tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai materi pokok persidangan, termasuk apakah pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty akan dihadirkan sebagai saksi. "Silakan nanti ikuti saja persidangan yang digelar setiap Senin di ruang sidang PN Palembang," tambahnya.

BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Asal Muratara Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Barang Berharga Lenyap, Ojol Ditemukan Kedaan Linglung

Kronologi Kasus

Menurut dakwaan dengan nomor perkara 892/Pid.B/2024/PN Plg, kasus ini bermula ketika Tri Budi Kuswantoro dan Rahma Utari, pemilik agen perjalanan travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia, membutuhkan suntikan modal untuk promosi. Mereka menghubungi seorang saksi bernama Wawan, dan menyampaikan bahwa perusahaan mereka akan memberangkatkan 60 orang jemaah umroh pada 18 Maret 2023. Terdakwa menyatakan membutuhkan biaya sebesar Rp14 juta per tiket, dengan total modal yang diperlukan mencapai Rp840 juta.

Para terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar Rp138 juta kepada Wawan, serta berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam waktu 10 hari setelah jemaah umroh tiba kembali di Indonesia. Tertarik dengan tawaran ini, Wawan memberikan pinjaman modal sebesar Rp840 juta kepada kedua terdakwa.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Palembang

BACA JUGA:Tilep Rp1,3 Miliar, Oktarina Permatasari Diperiksa Lagi oleh Polda Sumsel

Namun, alih-alih menggunakan uang tersebut untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh, kedua terdakwa justru mengalokasikan dana tersebut untuk biaya endorse pasangan artis Anang Hermansyah dan Ashanty beserta keluarga. Mereka membelikan tiket pesawat, visa, dan asuransi untuk perjalanan umroh keluarga artis tersebut, dengan harapan dapat menarik lebih banyak calon jemaah umroh untuk menggunakan jasa PT Bin Bilal Indonesia.

Sayangnya, setelah 10 hari kepulangan jemaah umroh ke Indonesia, kedua terdakwa gagal mengembalikan modal serta keuntungan yang dijanjikan kepada Wawan. Merasa ditipu, Wawan melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumatera Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sidang ini masih akan berlanjut, dengan jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan pengembangan kasus di PN Palembang. (*)

Tag
Share