BANYUASIN - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum tak bertanggung jawab kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Oknum ini diduga mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta uang dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah yang berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, melalui Kasi Intel Didi Aditya Rusyanto, SH., MH, menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah meminta uang kepada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 2 September 2024, untuk menanggapi laporan mengenai aksi oknum tersebut.
"Uang yang diminta oknum yang mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Banyuasin berkisar antara Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," ungkap Didi Aditya Rusyanto.
BACA JUGA:Shalat Subuh, Sepeda Motor Milik Jemaah Masjid di Palembang Raib Dicuri
BACA JUGA:Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau
Didi menjelaskan bahwa oknum tersebut memanfaatkan situasi ketidakpastian dan kebingungan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Banyuasin di Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin. "Oknum ini memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi," tambahnya.
Hendi, yang turut mendampingi Didi, menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak pernah melakukan permintaan uang dalam bentuk apapun kepada OPD untuk pengurusan perkara atau hal-hal lainnya. Penegasan ini penting untuk menjaga reputasi dan nama baik institusi kejaksaan. "Kami tidak pernah meminta uang untuk urusan perkara atau lainnya," tegas Hendi.
Tindakan oknum tersebut dianggap mencoreng nama baik Kejaksaan Negeri Banyuasin. Kejaksaan menghimbau pejabat di Pemkab Banyuasin dan pihak terkait lainnya untuk tidak menanggapi permintaan tersebut. "Kami akan mengeluarkan surat kepada OPD untuk tidak menanggapi permintaan oknum tersebut," kata Hendi.
BACA JUGA:Satgas Karhutla Berjibaku Padamkan Api di Desa Purnajaya Ogan Ilir
BACA JUGA:Advokat Alamsyah Hanafiah Somasi KPKNL dan Pengadilan Negeri Palembang
Hendi juga menekankan bahwa jika ada pihak yang merespons permintaan oknum, Kejaksaan Negeri Banyuasin tidak akan bertanggung jawab atas konsekuensinya. "Jika ada oknum yang mengatasnamakan pejabat kami, segera laporkan kepada kami," tambahnya.
Kasus ini muncul di tengah upaya Kejaksaan Negeri Banyuasin dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. Kejaksaan Negeri Banyuasin berkomitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum. (*)