Kemenpan RB Keluarkan Surat Edaran Untuk Cegah dan Tangani Perjudian Online di lingkungan Pemerintah
Abdullah Azwar Anas: Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkup instansi pemerintah. -Foto: Anisha Aprilia.-
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian online di lingkungan instansi pemerintah. Surat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa perjudian daring merupakan pelanggaran hukum yang serius yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya. "ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini," ungkapnya pada 26 September 2024.
Anas menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online, dengan penegasan bahwa ASN yang terlibat akan dikenakan tindakan tegas. Ia mengimbau instansi pemerintah untuk melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring serta mengedukasi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.
BACA JUGA:Dugaan Pemalsuan Surat Penyelenggaraan Munaslub, Sejumlah Ketum Kadin Provinsi Lapor Polisi
BACA JUGA:Aneh, Keluarga Tak Dibolehkan Lihat Jasad 7 Korban Tewas di Bekasi
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung diinstansi diharapkan melakukan pengawasan terhadap pegawai untuk menemukan indikasi perjudian daring. Anas menegaskan bahwa ASN yang terlibat judi online harus menerima teguran atau peringatan. Pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang, sedangkan jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, akan dikenakan hukuman disiplin berat.
Bagi pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam tindak pidana perjudian daring, akan dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Jika ASN ditetapkan sebagai terdakwa, tindak lanjut penanganan akan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Surat edaran ini juga menyatakan bahwa ASN yang ditahan sebagai tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
BACA JUGA:Video Adegan Syur Guru dan Siswi Gorontalo Viral di Medos
BACA JUGA:Efek Pembatalan Cukai Rokok Tahun 2025, Saham Rokok Langsung Anjlok
Tak hanya ASN, tenaga non-ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring juga akan ditindak tegas, dan dapat menjadi pertimbangan untuk penilaian kinerja atau pemutusan hubungan kerja.
Anas berharap pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring. "Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara," tutupnya. (*/res)