Maka C diwajibkan membayar Pajak Retribusi sebesar Rp500.000,- untuk satu tahun dia memanfaatkan lahan Pemda tersebut.
BACA JUGA:Trik Jitu Menggoreng Ikan Agar Tidak Lengket dan Minyak Tidak Menyiprat
BACA JUGA:Sensasi Manis dan Lembut dalam Sepotong Puding Jagung yang Menggoda
Kepala Bapenda juga menjelaskan bahwa untuk Pembayaran Retribusi dibayarkan paling lambat di Akhir Tahun yakni setiap Tanggal 10 Bulan November langsung di Bank.
Sedangkan, Asisten III Drs. Herman Azedi, S.KM., MM mengatakan bahwa apa yang dilakukan hari ini harusnya dilakukan di awal berdirinya Kabupaten OKU Selatan.
Karena merujuk kepada peraturan yang ada, dan merupakan komitmen dari sebuah pembentukan Kabupaten baru terkait komitmen peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah).
"Harusnya PAD kita 14% dari Pagu Anggaran, dan kalau kita lihat di daerah lain PAD mereka sudah bisa membiayai Dana Alokasi Umum. Jadi saat ini kita harus berupaya bagaimana bisa meningkatkan PAD," ungkapnya.
BACA JUGA:Menjelajahi Dunia Boba Milk Tea: Resep Minuman Kekinian yang Wajib Dicoba
BACA JUGA:Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Mengonsumsi Susu Oat Setiap Hari? Yuk, Simak Penjelasannya
Ini yang perlu kita sadari bersama, kita sama-sama dan menjadi perhatian bersama terutama para pengusaha kantin di Lingkungan Pemda OKU Selatan," katanya. (*)
BACA JUGA:Hindari 4 Menu Sarapan Ini agar Perut Tidak Buncit, Mulai Lakukan dari Sekarang!
BACA JUGA:Utopia Roadster, Mahakarya Tanpa Batas dari Sang Maestro Serat Karbon