Bukti pendukung awal yang kami bawa adalah gambar-gambar yang menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar, ucapnya.
BACA JUGA:Damai Ahok
BACA JUGA:Rahasia Kulit Awet Muda: Mengencangkan Kulit Wajah dengan Masker Tomat Buatan Rumahan
Kami juga menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT, lanjutnya.
Ronald Tanur Divonis BebasAnak mantan anggota DPR RI Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Sidang putusan pembebasan Ronald Tannur itu diketuai Erintuah Damanik dan berlangsung pada Rabu, 24 Juli 2024.
Erintuah menyatakan alasannya yaitu karena tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Resep Croissant Cookie
BACA JUGA:Minuman Terbaik untuk Menyambut Pagi Hari yang Segar dan Produktif
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.*
BACA JUGA:Roti Canai Kuah Kari: Perpaduan Lezat Khas India yang Menggugah Selera
BACA JUGA:Keajaiban Rasa dalam Setiap Irisan: Resep Lemon Blueberry Loaf yang Menggugah Selera