Ungkap Fakta Terbaru

Selasa 12 Dec 2023 - 20:46 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

Bahkan, lanjut Ridwan setelah proses akuisisi justru PT SBS malah memiliki hutang sampai Rp700 miliar.

"Yang jelas ekuitas dari PT SBS setelah proses akuisisi itu masih minus, atau dengan kata lain masih memiliki hutan sampai Rp700 miliar," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Ridwan, persidangan pemeriksaan perkara akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda masih memeriksa saksi mantan Direktur PT SBS.

Terpisah, Dr Ainuddin SH MH selaku penasihat hukum salah satu tersangka Tjahyono Imawan bertolak belakang dengan keterangan JPU Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Diduga Pungli, Mantan Kades Battu Winangun Ditahan

Dia menyebut bahwa ekuitas negatif yang diterangkan saksi dipersidangan bukan berarti kerugian pada suatu perusahaan, dalam hal ini PT SBS.

Menurutnya, ekuitas negatif itu terjadi dikarenakan adanya aset yang melebih dari nilai sesungguhnya, yang bukan berarti merugi.

"Karena aset itu dapat digunakan untuk potensi-potensi menguntungkan pada masa yang akan datang," terangnya.

Dia juga mengklaim, PT SBS memang belum menghasilkan deviden atau keuntungan karena untuk urusan deviden adalah kewenangan dari pemegang saham.

BACA JUGA:12 Perwira Dimutasi, Dituntut Segera Adaptasi

"Jangan tanyakan pada saksi-saksi karena bukan sebagai pemegang saham," singkatnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini menjerat lima orang terdakwa yakni Anung Prasetya, Milawarma, Syaiful Islam, Tjahyono Imawan serta Nurtima Tobing.

Para terdakwa Dalma dakwaan Jaksa Kejati Sumsel dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya.(sumeks.co)

BACA JUGA:Berharap Keajaiban

Kategori :