Mendes PPTK Abdul Halim Ngaku Tak Terima Dana Pokir APBD Jawa Timur

Jumat 23 Aug 2024 - 07:22 WIB
Reporter : Kris
Editor : Gus Munir

JAKARTA, OKU EKSPRES   - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi   (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait   dugaan   korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa   Timur tahun anggaran 2019-2022.

Abdul Halim menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) dari APBD

Jawa Timur. "Enggak, enggak pernah," tegasnya saat ditanya oleh wartawan pada Kamis, 22 Agustus

2024, di Gedung Merah Putih KPK. Ia juga mengaku tidak mengetahui tentang penggeledahan yang   dilakukan oleh KPK di Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa

90 orang saksi dari Senin, 19 Agustus 2024, hingga Kamis, 22 Agustus 2024.

Para saksi ini termasuk   ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan dari tiga kabupaten:   Bojonegoro, Gresik, dan   Lamongan.

Pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi   pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur. KPK masih belum  merinci identitas mereka, namun diketahui bahwa tiga dari tersangka merupakan penyelenggara   negara,   dengan 15 lainnya berasal dari pihak swasta. (*)

Kategori :