Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami, KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku
KPK Cecar Kepala BPBD Provinsi Maluku Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami. -Ayu Novita-
JAKARTA, OKU EKSPRES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, Ahmadi, sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada pemanfaatan shelter yang dibangun.
Saksi lainnya yang dijadwalkan, yaitu Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018, Iwan Maret Asmara, tidak hadir dalam pemeriksaan.
BACA JUGA:Libatkan Siswa, Kejari OKU Selatan Bakal Gelar Kejuaraan Renang
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa sebagian bangunan shelter tsunami di NTB sudah roboh, yang menunjukkan masalah serius dalam kualitas konstruksi.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pengecekan lapangan dan mendokumentasikan kondisi bangunan yang rusak. KPK juga melibatkan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian negara untuk membantu dalam penyelidikan.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, KPK bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp19 miliar.
BACA JUGA:Pengunjuk Rasa Sebut Konstitusi Indonesia Dibegal, Menggema Seruan Boikot Pilkada 2024
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diumumkan. Identitas dan detail kasus akan disampaikan bersamaan dengan penahanan tersangka. (*)