BACA JUGA:5 Makanan Ampuh Turunkan Gula Darah, Wajib Dicoba Penderita Diabetes
BACA JUGA:Sekda OKUS Minta OPD Alokasikan Dana Dengan Baik
Di samping itu Riwu juga menikah dengan wanita yang berpaspor Amerika.
Sebenarnya Riwu sudah mengajukan bantahan. Ketika mendaftar ke KPU Sabu Raijua ia sudah mengajukan permohonan berhenti sebagai warga negara Amerika.
Memang permohonannya itu belum dikabulkan. Alasannya: masih Covid-19. Tidak bisa cepat. Belakangan permohonan itu benar-benar dikabulkan. Tapi Pilkada sudah lewat.
Akhirnya MK mengabulkan gugatan pasangan nomor satu dengan alasan saat mendaftar Riwu masih berpaspor Amerika.
BACA JUGA:PKB Resmi Memberi Dukungan ke Pasangan Abusama-Misnadi
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Muaradua Berikan Iqro ke Siswa TPA
MK pun memerintahkan Pilkada ulangan. Hanya boleh diikuti pasangan nomor 1 dan nomor 3. Hasilnya Anda sudah tahu: pasangan nomor 3 yang menang. Yakni Drs Nikodemus N. Rihi Heke. Ia dapat durian runtuh. Ia bukan penggugat tapi yang berhasil menang.
Yang seperti itu bisa terjadi di Jateng kelak –kecuali ada gempa besar lagi. Toh gempa bisa direncanakan –baik kapan waktunya maupun berapa besaran skala Richter-nya.
Apa yang akan dilakukan PDI-Perjuangan di Pleno DPR hari ini?
Paling banter hanya interupsi. Toh pasti kalah: 7 lawan 1.
Maka setelah putusan DPR hari ini kita pun punya UU Pilkada yang baru. Itu UU Petir. Datangnya tiba-tiba, dampaknya dahsyat luar biasa.
BACA JUGA:Tragis! Pemotor Tewas Kecelakaan di Mura, Tinggalkan Tiga Anak Masih Kecil
BACA JUGA:Tolak Putusan MK, Mahasiswa Sumsel Gelar Aksi
Salah satu kedahsyatannya: akan banjir gugatan ke MK –minta UU baru ini dibatalkan. Setidaknya anak-anak Boyamin akan melakukannya --dugaan saya. Atau siapa saja.