Anti Gempa

Kamis 22 Aug 2024 - 22:43 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Gus Munir

Tapi gugatan ke MK perlu waktu. Sidang-sidang di MK juga makan waktu. Tidak bisa kilat seperti DPR. Sambil menunggu putusan MK itu Pilkada jalan terus.

Tidak akan mulus. Hasil Pilkada pun akan banyak digugat ke MK. Bukan ke MA. 

MA memang bisa membuat keputusan yang jadi pegangan DPR tapi MK-lah yang berhak mengadili sengketa Pilkada.

BACA JUGA:Program MCP Prabumulih Raih Peringkat 5

BACA JUGA:Terobosan Oppo Find X8, Desain Baru, Chipset Tangguh, dan Layar Datar Pertama di Seri Flagship!

Atau seperti yang disampaikan Prof Dr Yusril Ihza Mahendra kepada saya tadi malam: Putusan MK lebih tinggi karena menguji UU terhadap UUD. Putusan MA hanya menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Ruwet?

Datanglah ke politisi. Gempa pun bisa mereka lawan apalagi hanya keruwetan.(Dahlan Iskan)

BACA JUGA:iQOO Z9s dan Z9s Pro, Inovasi Terbaru dari Vivo untuk Segmen Menengah

BACA JUGA:Bupati Lanosin Resmikan Pembangunan Jalan Sepanjang 17,19 KM

Kategori :