JAKARTA,OKU EKSPRES - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya akan memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Wanda Hara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wanda Hara akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tahapannya, dalam waktu dekat, penyelenggara kegiatan, manajemen gedung, itu juga akan dilakukan klarifikasi, hingga terlapor, terlapor akan dipanggil," jelas Ade Ary kepada awak media pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai kasus ini. Setelah mendapatkan klarifikasi dari pihak penyelenggara dan manajemen gedung, penyidik akan memeriksa terlapor untuk mengetahui versi dan fakta dari pihaknya.
Dalam kasus ini, empat saksi telah diperiksa oleh penyidik. Ade Ary menyebutkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa termasuk pelapor dan beberapa pihak lainnya. "Empat saksi yang diperiksa terdiri dari satu pelapor dan tiga saksi lainnya. Kami akan memastikan siapa saja tiga saksi tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA:Arie Kriting Mengaku Pernah Menjadi Debt Collector
BACA JUGA:Di Tengah Isu Dugaan Perselingkuhan Istrinya, Arhan Unggah Foto Pernikahan
Penyelenggara kegiatan kajian yang diduga terkait dengan kasus ini juga akan segera diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg. "Dalam waktu dekat, EO penyelenggara kegiatan kajian ini akan dilakukan klarifikasi juga. Setelah itu baru terlapor yang akan diperiksa. Mungkin dalam beberapa minggu ke depan. Kami akan memberikan update," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pelimpahan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Wanda Hara dari Bareskrim Polri. Kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pelapornya adalah saudara MRA, dan terlapornya adalah saudara I alias W," ungkap Ade Ary.
BACA JUGA:Dirpolairud Polda Sumsel Lepas KM LCT Sei Rawas ke Lalan
BACA JUGA:Kejati Sumsel Selamatkan Rp284 Miliar Aset