BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kampanye anti korupsi yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta di Kabupaten OKU.
Sebanyak 52 kepala sekolah digembleng dengan edukasi pencegahan tindak pidana korupsi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKU, Hendri Dunan SH, dan Kasi Pidsus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan Kegiatan ini bertempat di Aula SMA Negeri 04 OKU pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Kajari OKU, Choirun Parapat, menegaskan bahwa kampanye ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang produk hukum.
Seperti undang-undang anti korupsi, sekaligus memperkenalkan lembaga Kejaksaan dan tugasnya kepada para Kepala Sekolah dan bendahara sekolah.
BACA JUGA:DLH OKU Selatan Ajak Kaling Kelola Sampah
BACA JUGA:Pembangunan RSUD OKU Selatan Tinggal Finishing
Kajari OKU juga menekankan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mencegah tindak pidana korupsi di jenjang SMA/SMK.
"Kami ingin mengenalkan lebih jauh peran kejaksaan dalam pencegahan korupsi serta memastikan bahwa seluruh kepala sekolah memahami kewajiban mereka dalam menjaga tata kelola yang baik di sekolah," ujar Choirun.
Pertemuan ini juga membahas berbagai titik rawan korupsi di lingkungan pendidikan dan strategi pencegahannya.
Choirun menambahkan bahwa pertemuan ini berhasil menyepakati pembentukan ruang dan forum berkelanjutan antara kepala sekolah, dinas pendidikan, dan kejaksaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di sekolah-sekolah di OKU.
BACA JUGA:Polres OKU Selatan Lakukan Simulasi Pengamanan Pilkada
BACA JUGA:Resep Telur Bumbu Kuning, Lezatnya Sajian Praktis untuk Keluarga
"Ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan sarana prasarana di sekolah-sekolah OKU, serta mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan pendidikan kita," tambah Choirun.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten OKU, Budi Taryono SPd MM MPd, menyambut baik inisiatif ini.
Budi mengapresiasi langkah awal penting ini yang memberikan pemahaman hukum lebih baik kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah di OKU.