Proses penerbitannya dilakukan secara bertahap untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut dan memastikan semua persyaratan terpenuhi paling lama 3 hari setelah proses pendataan dan secepatnya selesai dalam 1 hari.
BACA JUGA:Kena Sanksi, Toko dan Rumah Makan Belum Bayar Pajak
BACA JUGA:Supercalla MG03, Smartwatch Terjangkau dengan Layar AMOLED dan GPS
Sejak awal tahun 2024 hingga Agustus, Kantor Imigrasi UKK Baturaja telah menerbitkan sekitar 400 paspor.
Setiap harinya, rata-rata 10 hingga 15 pengajuan paspor diterima di kantor imigrasi ini.
Sebagian besar permohonan berasal dari Kabupaten OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Way Kanan (Lampung), serta daerah perbatasan seperti Muara Enim dan Prabumulih.
Untuk memudahkan proses pengajuan, pendaftaran awal dilakukan secara online.
"Kami berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan setiap WNI yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri," tutupnya. (*)
BACA JUGA:Inovasi Terbaru dari Xiaomi, Electric Scooter 4 Lite Generasi Kedua Hadir dengan Fitur Unggulan
BACA JUGA:Tips Mengatasi Mabuk Laut Saat Naik Kapal Agar Perjalanan Lancar dan Nyaman