Pulihkan Keuangan Daerah Rp919.938.206 Dari Wajib Pajak

Kamis 08 Aug 2024 - 21:21 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

BATURAJA - Kerjasama antara Bapenda Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuahkan hasil. 

Terbukti, sejak Februari hingga Agustus 2024, tim dari Kejari OKU dan Bapenda telah memanggil 126 wajib pajak dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dari pemanggilan tersebut, Kejari OKU dan Bapenda OKU berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp919.938.206. 

Selain itu, sosialisasi mengenai pajak hiburan sebesar 40% telah dilakukan, yang mengakibatkan peningkatan signifikan dalam pendapatan sektor tersebut pada bulan Juli.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Pengunjung, Siapkan Duta Sapa

BACA JUGA:Bentuk Tim Terpadu, Bakal Lakukan Inspeksi ke Penangkaran Burung Walet

“Sosialisasi mengenai pajak restoran 10% juga telah dilakukan, disertai dengan pemasangan stiker pajak restoran 10% sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH didampingi para pejabat Kejari OKU pada acara Jaksa Menyapa, Kamis, 8 Agustus 2024.

Kasi Datun Kejari OKU, Ajie Martha SH mengatakan strategi untuk optimalisasi PAD melibatkan pendekatan persuasif. “Mencakup informasi, imbauan, arahan, dan sosialisasi,” ungkap Ajie Martha.

Kepala Bapenda Kabupaten OKU, Yoyin Afrianto AP Mi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU, terutama bidang Datun, atas dukungannya dalam meningkatkan PAD Kabupaten OKU. 

"Terima kasih atas kerja sama ini. Meskipun secara umum penerimaan pajak meningkat, beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan yang lambat. Oleh karena itu, Bapenda berinisiatif untuk terus bekerja sama dengan Kejari OKU dalam upaya meningkatkan PAD Kabupaten OKU,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Desak Jaksa Usut Dugaan Pungli di Sekolah

BACA JUGA:Pikul Lumpia

Kategori :