OKU TIMUR - Pelayanan Isbat Nikah Terpadu Tahun 2024 di Kabupaten OKU Timur kembali digelar.
Kali ini, kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur, bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas II Martapura dan Kantor Kementerian Agama OKU Timur itu dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Madang Suku I pada Selasa, 30 Juli 2024.
Ini merupakan zona IV. Di mana mencakup Kecamatan Belitang II, Belitang Mulya, Buay Madang, BP. Peliung, Madang Suku I, Madang Suku II, dan Cempaka.
Dalam sambutannya, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin mengucapkan selamat atas sahnya pernikahan secara hukum dan berharap agar para pasangan selalu menjaga komitmen mereka serta memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat.
BACA JUGA:Patuhi Peraturan Lalulintas, Pengendara Diberikan Helm dan Jaket
BACA JUGA:Petahana Harus Jalani Cuti Selama Kampanye
Bupati Enos -sapaan Lanosin- juga menyatakan keprihatinan terhadap masyarakat yang telah menikah secara agama namun belum sah secara hukum.
“Isbat Nikah ini penting agar administrasi kependudukan dapat diurus dengan benar,” kata bupati OKU Timur, Ir H Lanosin.
Bupati Enos menginstruksikan Disdukcapil untuk segera memperbarui Kartu Keluarga (KK) setelah pasangan mendapatkan buku nikah.
Sehingga anak-anak mereka dapat memiliki identitas kependudukan yang sah.
BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Kejari OKU dan PT Semen Baturaja Lakukan MoU
BACA JUGA:Suasana Haru Pecah Ketika Kejari OKU Kembalikan Tersangka Penadah HP ke Keluarga
Ketua Pengadilan Agama Kelas II Martapura, Yunizar Hidayati SHI memuji program Isbat Nikah sebagai wujud nyata komitmen Bupati Enos dan Wakil Bupati Mas Yudha terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Program Isbat Nikah merupakan buktinya nyata jika Bupati Enos dan Wabup Mas Yudha sangat memuliakan rakyatnya," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur Dr H Absul Rasyid SE MM MSi mengaku bangga atas kepedulian Bupati Enos dan Wabup Yudha terhadap masyarakat yang telah memfasilitasi masyarakatnya dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkawinannya.