OKU TIMUR - Operasi Patuh Musi 2024 yang berlangsung selama 14 hari telah selesai. Selama operasi tersebut, Satlantas Polres OKU Timur, Polda Sumsel, membagikan puluhan helm dan jaket kepada pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas.
Namun, pihak kepolisian juga memberikan sanksi teguran kepada 848 pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas di wilayah hukum Polres OKU Timur.
Sanksi diberikan untuk pelanggaran seperti menggunakan handphone saat berkendara, mengendarai sepeda motor tanpa kelengkapan seperti plat nomor atau spion. Kemudian, berboncengan lebih dari satu orang, dan melawan arus.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi, melalui Kasat Lantas AKP Panca Mega Surya SH MH dan KBO Iptu Yulius SE, menjelaskan bahwa dalam Operasi Patuh Musi 2024, mereka mengedepankan pendekatan dengan Senyum, Sapa, dan Salam.
BACA JUGA:Petahana Harus Jalani Cuti Selama Kampanye
BACA JUGA:Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas, Kejari OKU dan PT Semen Baturaja Lakukan MoU
“Dari 848 pelanggaran yang terdeteksi, sebagian besar diberikan sanksi teguran untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan,” ungkapnya.
Yulius menambahkan bahwa selain tindakan penegakan hukum, mereka juga memberikan reward berupa helm dan jaket kepada pengendara yang mematuhi peraturan lalu lintas.
Operasi Patuh Musi 2024 dilaksanakan dari 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024 dengan tema "Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas."
Sasaran operasi kali ini mencakup berbagai pelanggaran berdasarkan karakteristik wilayah, termasuk penggunaan helm yang sesuai standar, tidak menggunakan TNKB, dan berboncengan lebih dari satu orang. (*)
BACA JUGA:Suasana Haru Pecah Ketika Kejari OKU Kembalikan Tersangka Penadah HP ke Keluarga
BACA JUGA:Polisi Amankan Ganja Siap Edar Dalam Botol Plastik