Dalam kasus ini, KPK menganggap Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:PAN Resmi Usung Fery Antoni Maju Pilkada OKU Timur
BACA JUGA:D-Lux 8 Miliki Fitur Canggih, Berikut Spesifikasi dan Keunggulannya
Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara baru yang menjerat Terbit.
Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara dalam kasus suap.
Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.*
BACA JUGA:Resep Pho Bo , Sup Mie Daging Sapi Makanan Khas Vietnam
BACA JUGA:7 Tanda Gangguan Mental, Berikut Langkah Cara Mengatasinya