Sita Rp36 Miliar dari Kasus Korupsi di PUPR Langkat

Jumat 19 Jul 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Dalam kasus ini, KPK menganggap Terbit melanggar Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:PAN Resmi Usung Fery Antoni Maju Pilkada OKU Timur

BACA JUGA:D-Lux 8 Miliki Fitur Canggih, Berikut Spesifikasi dan Keunggulannya

Hingga saat ini, KPK tengah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara baru yang menjerat Terbit.

Untuk diketahui, Terbit telah menerima vonis 9 tahun penjara dalam kasus suap. 

Ia terbukti menerima uang sebesar Rp 572 juta dalam paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.*

BACA JUGA:Resep Pho Bo , Sup Mie Daging Sapi Makanan Khas Vietnam

BACA JUGA:7 Tanda Gangguan Mental, Berikut Langkah Cara Mengatasinya

Kategori :