Anak SYL, Indira Cunda Thita Dicecar KPK

Kamis 18 Jul 2024 - 19:44 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Cunda Thita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam hal ini KPK, mendalami soal aset keluarga. 

"Iya yang bersangkutan diminta keterangan di penyidikan TPPU SYL, dimintai keterangan untuk menjelaskan terkait aset aset SYL dan keluarganya. 

Jadi seputar pengetahuan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika pada Kamis, 18 Juli 2024. 

Adapun, dalam pemanggilan ini Indira tidak sendiri tetapi juga dengan anaknya yaitu Andi Tenri Bilang Radiansyah di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 16 Juli 2024. 

BACA JUGA:Narapidana Lapas Mata Merah Ditemukan Tergantung Tak Bernyawa

BACA JUGA:Penambangan Ilegal Bakal Ditindak Tegas

Namun, dalam hal ini cucu SYL tersebut tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. 

"Untuk cucunya informasi sementara tidak hadir karena sedang sakit," lanjut Tessa. 

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan untuk pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan ulang oleh tim penyidik KPK. 

Sebelumnya, KPK mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun KPK memanggil anak dan juga cucu SYL untuk dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Wilmar Padi Indonesia Dinilai Masyarakat Berdampak Negatif

BACA JUGA:BRI Setor Dividen Paling Tinggi dari BUMN dengan Nilai Rp23,2 Triliun

"KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka SYL (Kementerian Pertanian)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 16 Juli 2024. 

Dalam perkara ini, kata Tessa,anak SYL yang bernama Indira Chunda Titha diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi yang juga seorang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi NasDem. 

Kemudian, Tessa juga mengatakan bahwa cucu SYL yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah juga diperiksa sebagai saksi yang juga merupakan wiraswasta. 

Kategori :