JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta giatkan syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
Sosialisasi dimaksud terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Sosialisasi syarat pencalonan untuk maju Pilkada tersebut digelar KPU di Jakarta, Kamis 11 Juli 2024.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir, Bawaslu, Partai Politik, Forkopimda, dan Pemerintah Provinsi.
BACA JUGA:Investor Bisa Pakai HGU Sampai 190 Tahun
BACA JUGA:7 Narapidana kasus Vina Cirebon Berpeluang Ajukan PK
Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon, kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024 memiliki dua cara yaitu melalui jalur perseorangan maupun dari partai politik atau gabungan partai politik yang dimulai pada 27 — 29 Agustus 2024.
Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memenuhi ketentuan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Dody juga menyampaikan beberapa poin persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 itu di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba.
BACA JUGA:Manfaat Gula Aren untuk Kesehatan Pengganti Gula Pasir
BACA JUGA:Manfaat Daun Kenikir untuk Kesehatan