Perpindahan Tempat Pemilihan Sebelum H-7 Pemilu

Senin 04 Dec 2023 - 22:45 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BATURAJA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) telah memberikan tenggat waktu hingga H-7 menjelang pemilihan pada 14 Februari 2024 untuk proses perpindahan tempat pemilihan. 

Hal ini penting untuk diperhatikan oleh warga yang berencana pindah tempat tinggal atau tempat kerja dalam jangka waktu dekat.

"Proses perpindahan tempat pemilihan akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB). Warga yang telah terdaftar dalam DPTB akan dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemilihan yang baru," kata ketua KPU Naning Wijaya.

Ada beberapa alasan mengapa warga perlu melakukan perpindahan tempat pemilihan sebelum H-7 Pemilu 2024. Pertama, untuk menghindari risiko tidak dapat menggunakan hak pilih. 

BACA JUGA:Ingatkan Waspada Banjir dan Longsor

Jika warga baru melakukan perpindahan tempat pemilihan pada hari pemilihan atau setelahnya, maka warga tersebut harus menggunakan KTP-E untuk melakukan pemindahan tempat pemilihan di TPS. Proses ini hanya dapat dilakukan mulai pukul 12 siang hingga 1 siang.

Kedua, untuk memudahkan warga dalam melakukan pencoblosan. Dengan melakukan perpindahan tempat pemilihan, warga dapat mencoblos di TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggal atau tempat kerja barunya.

Ketiga, untuk memastikan bahwa suara warga dapat terhitung secara akurat. Dengan melakukan perpindahan tempat pemilihan, data pemilih akan lebih akurat dan dapat mempermudah proses rekapitulasi suara.

Dikatakan Naning, Saat ini KPU OKU terus menerima pengajuan pemindahan tempat pemilihan untuk Pemilu 2024 melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

BACA JUGA:Gotong Royong Bersihkan Daerah Rawan Banjir

"Pemindahan ini akan didata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dengan syarat pemilih sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten OKU untuk Pemilu 2024," terangnya.

Naning memastikan partisipasi masyarakat dalam memberikan suara tetap terjaga. “Pada hari pemilihan, penggunaan KTP juga diizinkan, dengan catatan bahwa prosesnya dapat dilakukan mulai pukul 12 siang hingga 1 siang. Penting untuk diingat bahwa setelah waktu yang ditentukan, proses ini tidak dapat dilakukan lagi,” tutupnya.(r15)

BACA JUGA:BNN Ungkap Peredaran Ganja 12,6 Kg

Kategori :