BATURAJA- Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Polres OKU saat ini, para pemohon memang diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kebijakan ini telah berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024. Akan begitu, masih dalam tahap dalam uji coba. Masa uji coba tersebut ditetapkan selama 14 hari sejak diberlakukan.
Meskipun, kebijakan baru tersebut telah diberlakukan di Satlantas Polresta OKU dibawah kepemimpinan Kasat Lantas AKP Fausiah Tamal, Namun hal itu belumlah mutlak.
Hal tersebut disampaikan oleh personil di bagian Regiden SIM Satlantas Polres OKU, Bripka Andrian kepada OKU Ekspres bahwa ketentuan tersebut sifatnya masih dalam uji coba dan himbauan.
BACA JUGA:Rantai Ginting
BACA JUGA:Tips Berhenti Merokok
"Ada beberapa orang pemohon pembuatan SIM yang punya kartu BPJS tapi tidak aktif, ada yang tidak terdaftar sama sekali," ujarnya.
Meski begitu, dia menjelaskan untuk di Kabupaten OKU, pihaknya tetap menerima atau memproses pembuatan SIM baik baru atau perpanjangan masa berlaku.
Satlantas OKU menyatakan, berdasarkan laporan yang diterima dari pihak BPJS Kesehatan bahwa peserta JKN BPJS aktif di Kabupaten OKU sudah mencapai 90 persen.
"Saat ini Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC). Artinya persyaratan ini diharapakan tidak menjadi hambatan dalam pembuatan SIM," ucap Bripka Andrian.
BACA JUGA:10 Cara Hilangkan Uban Hingga ke Akar
BACA JUGA:Atta Halilintar Tak Banyak Komentar Soal Kemarahan Tompi
Namun, sambungnya, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS pihak Satlantas Polres OKU mengajak pihak BPJS untuk menjadi pendamping dengan artian memberikan imbauan atau arahan untuk mengajak mendaftar menjadi peserta.
"Sementara ini meski pemohon pembuatan atau perpanajangan SIM belum ada kartu BPJS masih akan tetap dilayani," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Selebgram Sri Antika Ditangkap Polisi Kasus Narkoba