JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada Selasa, 2 Juni 2024.
Dalam UU tersebut dijelaskan hak ibu yang bekerja meski dalam kondisi hamil /melahirkan berhak mendapat cuti paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 (4).
Adapun kondisi yang dimaksud dalam ketentuan yakni ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan dan atau komplikasi pasca persalinan atau keguguran.
BACA JUGA:10 Warna Cat Rumah yang Bisa Dijadikan Inspirasi
BACA JUGA:5 Manfaat Buah Ciplukan, Termasuk Mencegah kanker
Selain itu, apabila kondisi anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan gangguan kesehatan dan atau komplikasi maka sang ibu dapat mengajukan cuti maksimal 6 bulan.
Pada Pasal 5 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan has sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (3) atau dalam hal ini cuti dan mengambil waktu istirahat 1,5 bulan ketika keguguran, maka tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh upah meski diatur besarannya.
Berikut ketentuannya:
a. Secara penuh untuk 3 bulan pertama
b. Secara penuh untuk bulan keempat
c. 75% dari upah untuk bulan ke lima dan bulan ke enam.
Jika ibu menjalani cuti namun diberhantikan atau tidak deperbolehkan megambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
BACA JUGA:Thariq Beri Tanggapan Soal Pernyataan Ibunya Dirinya Sudah Haji di Usia 2 Bulan
BACA JUGA:Randy Pangalila Ungkap Alasan Dirinya Pensiun dari MMA