Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaku judi konvensional maupun online dapat dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Tips Mengolah Daun Singkong Agar Tetap Lezat dan Bergizi
BACA JUGA:Bawa Mobil, Aksi Pencurian Besi Jembatan Dipergoki Warga
Pelaku judi konvensional dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta, sedangkan pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Judi hanya menimbulkan kebangkrutan dan kesengsaraan, bahkan bisa berakhir di penjara," pungkas Dwi Agung. (*)
BACA JUGA:Bakal Tertibkan Pangkalan Gas 3 Kg Nakal, Hingga Sanksi Tutup
BACA JUGA:Anies Ahok
Kategori :