Kasus Penganiayaan di Kios Handphone Dihentikan Kejaksaan Lewat Restorative Justice

Kamis 20 Jun 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

BATURAJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah menghentikan kasus penganiayaan dengan tersangka berinisial TS lewat Restorative Justice (RJ), Kamis, 20 Juni 2024.

Sebelumnya, tersangka TS ditangkap lantaran diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yakni diduga melakukan penganiayaan terhadap korban SW dan DN di sebuah kios handphone di Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten OKU pada Sabtu, 6 April 2024.

Kejari OKU menerima SPDP dari Polres OKU pada 16 April 2024 dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada 3 Juni 2024.

Tahap II dilaksanakan di Kejari OKU pada 5 Juni 2024, dilanjutkan dengan upaya perdamaian yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator. 

BACA JUGA:Minum Bir

BACA JUGA:Belanda dan Prancis Berambisi Saling Tumbangkan

Upaya perdamaian ini dihadiri oleh Kajari OKU, Kasipidum, penyidik Polres OKU, korban dan keluarga, tersangka dan keluarga, Kepala Dusun Gotong Royong, Kepala Dusun Wanarata I, serta tokoh masyarakat Desa Batu Raden.

Dalam upaya perdamaian tersebut, korban dengan tulus dan ikhlas memaafkan tersangka serta meminta kepada Jaksa Fasilitator untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan. 

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (RJ-35). 

“Setelah proses administrasi selesai, tersangka TS akan dibebaskan dari tahanan dan diserahkan kepada keluarganya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH.

BACA JUGA:Jerman vs Hungaria : 2-0

BACA JUGA:Anak Tak Masuk Timnas U-16, Darius Beri Dukungan

Kajari OKU menjelaskan, penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) ini merupakan implementasi dari Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sesuai Pasal 5 ayat (1), RJ dapat diterapkan jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000. 

Pasal 5 ayat (6) mengatur bahwa RJ dapat dilakukan jika telah ada pemulihan keadaan semula oleh tersangka dengan mengganti biaya yang ditimbulkan dari tindak pidana, kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta respons positif dari masyarakat. 

Kategori :