Terserah anggota. Bisa saja untuk usaha yang lain lagi. Atau dijadikan sisa hasil usaha: dibagi di antara anggota.
Kalau itu yang terjadi, jangan-jangan, kelak, jadi pengurus NU itu enak. Mereka bisa jadi anggota koperasi. Dapat sisa hasil usaha. Lalu rebutan jadi pengurus NU. Saling sikut. Fitnah.
BACA JUGA:Kurir Sabu 488 Gram Lintas Kabupaten Diringkus
BACA JUGA:Edukasi Pelajar Cara Menanggulangi Bencana
Merumuskan siapa pemegang saham PT milik NU rupanya akan lebih sulit dibanding menunjuk siapa yang akan jadi dewan komisaris dan dewan direksi di PT itu nanti.
Tentu saya boleh usul: tiap ranting NU mendirikan koperasi.
Kelak, kalau PT tambang batu bara NU sudah berjalan, PT tersebut 'go public terbatas'. Semua koperasi ranting NU menjadi pemegang saham di PT tersebut.
Status PT pun berubah menjadi perusahaan publik tanpa harus memperdagangkan saham di lantai bursa.
Dengan demikian PT tambang batu bara NU akan tunduk pada UU Pasar Modal. Termasuk punya kewajiban taat pada asas keterbukaan. Lebih transparan.(Dahlan Iskan)
BACA JUGA:Beri Layanan Unggul, Lakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BACA JUGA:Pastikan Tak terlibat Judi Online, Kapolres OKU Timur Periksa Handphone Personel