Bagaimana kalau pengurus PBNU-nya harus berganti? Apakah PT milik NU akan senasib dengan BUMN --direksinya sering berganti?
Kabarnya, pemegang saham di PT milik NU itu nanti tidak hanya PBNU --yang bentuk badan hukumnya adalah perkumpulan. Akan ada pemegang saham lain: koperasi pengurus PBNU.
Person-person pengurus PBNU yang sekarang, akan membentuk koperasi. Mulai pengurus inti sampai yangdi seksi-seksi.
BACA JUGA:Dua Ormas Terlibat Bentrok
BACA JUGA:OJK Temukan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal
Kelak, kalau terbentuk pengurus baru, pengurus baru pun akan dimasukkan ke anggota koperasi.
Demikian seterusnya.
Anggota koperasi pun kian lama kian banyak.
Fungsi koperasi pengurus ini untuk menjaga kelangsungan misi perusahaan. Agar jangan terjadi: ganti pengurus ganti kebijakan.
Tentu pada saatnya bisa juga terjadi: semua pengurus wilayah dan cabang sampai ranting menjadi anggota koperasi.
Saya masih sulit mencerna ide koperasi pengurus sebagai salah satu pemegang saham di PT 'pertambangan batu bara' milik NU tersebut.
BACA JUGA:Delapan Warga Sumsel jadi Korban TPPO
BACA JUGA:Tragis! Duel Maut, Awalnya Korban Jadi Tersangka
Keanggotaan koperasi sifatnya adalah perorangan. Dengan demikian kalau PT pertambangan batu bara tersebut membagi laba (deviden), koperasi akan mendapat deviden.
Untuk apa deviden yang diterima koperasi? Tentu terserah hasil rapat anggota koperasi. Bisa saja uang tersebut untuk modal usaha koperasi. Misalnya: koperasi punya usaha tongkang untuk mengangkut batu bara. Lalu usaha itu maju. Koperasi punya banyak uang.
Uangnya untuk apa?