OJK Temukan Ratusan Entitas Keuangan Ilegal

Rabu 19 Jun 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 74 rekening bank atau virtual account yang terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal.

Tindakan pemblokiran ini diajukan kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk selanjutnya memerintahkan bank terkait melakukan pemblokiran sesuai dengan UU P2SK yang memberikan wewenang kepada OJK.

BACA JUGA:Beri Layanan Unggul, Lakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

BACA JUGA:Pastikan Tak terlibat Judi Online, Kapolres OKU Timur Periksa Handphone Personel

Selain pemblokiran rekening, Satgas PASTI juga menemukan 101 nomor telepon dan WhatsApp milik debt collector pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman dan intimidasi.(*)_

BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Sapi yang Bisa Dibuat di Rumah

BACA JUGA:7 Manfaat Baby Oil untuk Rambut

Kategori :