JAKARTA- Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, mengungkap temuan mengejutkan antara April hingga Mei 2024.
Sebanyak 654 entitas pinjaman online ilegal ditemukan beroperasi di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi juga terdeteksi.
Satgas PASTI tidak hanya menghentikan operasi pinjaman ilegal tersebut, tetapi juga memblokir 129 penawaran investasi ilegal.
BACA JUGA:Delapan Warga Sumsel jadi Korban TPPO
BACA JUGA:Tragis! Duel Maut, Awalnya Korban Jadi Tersangka
Modus operandi yang digunakan adalah meniru atau menduplikasi nama produk, situs, dan media sosial milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
Sehubungan dengan penemuan ini, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan tindak lanjut yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejak berdiri pada tahun 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menindak 9.888 entitas keuangan ilegal.
Jumlah ini terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.
BACA JUGA:Kurir Sabu 488 Gram Lintas Kabupaten Diringkus
BACA JUGA:Edukasi Pelajar Cara Menanggulangi Bencana
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal dan penawaran investasi yang mencurigakan.
Risiko penyalahgunaan data pribadi dan modus penipuan dengan impersonation sangat tinggi di media sosial, terutama di platform Telegram.
Pemblokiran Rekening Bank dan Kontak Pelaku