MUARADUA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Selatan mengajak para siswa untuk memahami prosedur penanggulangan bencana dan upaya pencegahannya melalui edukasi serta pengenalan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Penyelenggaraan Program SPAB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program SPAB, yang mencakup kegiatan dalam situasi normal (pra-bencana), situasi darurat, dan pasca bencana.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD OKU Selatan, Koni Romli menyampaikan bahwa tujuan utama dari Program SPAB ini adalah untuk meningkatkan kemampuan sumber daya di satuan pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi risiko bencana.
"Program ini juga bertujuan melindungi investasi pada satuan pendidikan agar tetap aman dari bencana, serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana di satuan pendidikan untuk mengurangi risiko bencana," ujar Koni Romli.
BACA JUGA:Beri Layanan Unggul, Lakukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
BACA JUGA:Pastikan Tak terlibat Judi Online, Kapolres OKU Timur Periksa Handphone Personel
Selain itu, tujuan lainnya adalah memberikan perlindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari dampak bencana di satuan pendidikan.
Kemudian emastikan kelangsungan layanan pendidikan, serta memenuhi kebutuhan yang sesuai dengan karakteristik risiko bencana.
Program ini juga bertujuan untuk memulihkan dampak bencana di satuan pendidikan dan membangun kemandirian satuan pendidikan dalam menjalankan program SPAB. (*)
BACA JUGA:5 Resep Olahan Daging Sapi yang Bisa Dibuat di Rumah
BACA JUGA:7 Manfaat Baby Oil untuk Rambut