Imbau Masyarakat Tak Terlibat Judi Online

Jumat 14 Jun 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Kholid
Editor : Gus Munir

"Ketika kalah berjudi, orang akan berusaha mencari uang untuk berjudi lagi, sehingga melakukan berbagai hal, seperti berhutang, menjual harta, dan bahkan melanggar hukum seperti mencuri demi modal judi," ucapnya.

BACA JUGA:Bakal Buka Posko Pemadam Kebakaran di Kecamatan Buay Sandang Aji

BACA JUGA:Cegah Banjir dan Longsor, Tanam 830 Pohon

Kapolres OKU Timur menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelaku judi online dan judi darat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk meninggalkan dunia perjudian. Judi online bisa dikenakan UU ITE dan judi konvensional bisa dikenakan Pasal 305 KUHP," pungkasnya.

Secara internal, jajaran Si Propam Polres OKU Timur melakukan pemeriksaan ponsel milik anggota dan staf Polres OKU Timur pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dalam pengecekan yang dilakukan oleh Kasi Propam, tidak ditemukan adanya permainan game online, judi online, atau pinjaman online di ponsel anggota Polres OKU Timur.

BACA JUGA:Pilkada OKU 2024 Tanpa Calon Independen

BACA JUGA:Satria Vertikal

Namun, Kasi Propam tetap memberikan arahan dan pembinaan kepada anggota untuk tidak melakukan pelanggaran, serta bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (*)

BACA JUGA:Melambung TInggi, Pembeli Beralih ke Ceker

BACA JUGA:Mobil Bandel Siap-siap Dikunci Ban

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip