MARTAPURA - Seorang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, diketahui memalsukan dokumen.
Akibatnya, pelantikan PPPK hasil seleksi tahun 2023 yang seharusnya bisa dilaksanakan lebih cepat, harus ditunda.
Pelantikan PPPK di kabupaten dan kota lain di Sumatera Selatan sudah dilakukan pada April dan Mei 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, Sutikman, menjelaskan bahwa pada bulan Mei lalu, tiga calon PPPK batal lolos seleksi.
BACA JUGA:10 Makanan Ini Bisa Meningkatkan Daya Ingat
BACA JUGA:Cara Membatasi Anak Bermain Gaget
Salah satu dari mereka, diketahui memalsukan dokumen masa kerja. "Setelah kami periksa, satu calon PPPK yang lolos seleksi tahun 2023 ternyata tidak pernah bekerja sebagai honorer di mana pun. Maka dari itu, kami membatalkan kelulusannya," kata Sutikman pada Rabu, 12 Juni 2024.
Sutikman menegaskan bahwa pihaknya sudah menginformasikan keputusan tersebut kepada calon yang bersangkutan.
"Kami sampaikan kepada yang bersangkutan, suka atau tidak suka, harus kami batalkan. Melanjutkan akan merugikan banyak pihak, termasuk dirinya sendiri. Dia pun menerima keputusan ini," jelasnya.
Saat ini, BKPSDM OKU Timur sedang memproses penggantian calon PPPK tersebut dengan kandidat yang memang berhak.
BACA JUGA:Beri Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Lahirkan Sepuluh Desa Mandiri Berdasarkan IDM
"Inilah yang sedang berproses, sehingga kami belum bisa melantik calon PPPK yang lolos seleksi tahun 2023 sebelum semuanya selesai," tambahnya.
BKPSDM akan mengumumkan calon pengganti dan meminta mereka untuk menyiapkan berkas.
"Proses pergantian membutuhkan waktu, bisa sampai satu bulan, karena harus berkoordinasi dengan BKN untuk penerbitan nomor identitas pegawai (NIP)," ujarnya.