MARTAPURA - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menuai kritik dari berbagai pihak.
Salah satu penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), termasuk Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KSPSI OKU Timur.
Ketua DPC KSPSI OKU Timur, Cecep Wahyudin SP, menyatakan dengan tegas bahwa KSPSI menolak aturan yang diatur dalam PP 21/2024 tersebut.
Cecep menyebutkan bahwa program ini tidak jelas dan menyamakan masalahnya dengan kasus Jiwasraya dan Asabri yang baru-baru ini bermasalah.
BACA JUGA:Optimalkan Potensi Lokal, Bakal Gandeng Daerah Lain
BACA JUGA:5 Resep Daging Sapi Kecap yang Mudah dan Enak
“Tidak semua pekerja belum memiliki rumah. Beberapa dari mereka sudah memiliki rumah pribadi atau sedang mencicil rumah melalui KPR,” ungkap Cecep.
Oleh karena itu, Cecep merasa Tapera tidak perlu diwajibkan dan mencurigai bahwa pemerintah mencari celah untuk menghimpun dana atas kebocoran anggaran APBN.
Penolakan terhadap Tapera tidak hanya datang dari KSPSI, tetapi juga dari berbagai elemen pekerja atau buruh, bahkan pengusaha.
Cecep mengungkapkan bahwa KSPSI sedang melakukan konsolidasi dengan pengurus dan anggota di setiap tingkatan serta dengan serikat pekerja/buruh di Sumatera Selatan.
BACA JUGA:10 Makanan yang Sebaiknya Dihindari Bagi Penderita Asam Lambung
BACA JUGA:Meggy Wulandari Bantah Terima Harta Gana-Gini dari Kiwil
KSPSI berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak PP Tapera dan UU Cipta Kerja. Aksi ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di pusat, ibu kota provinsi, dan ibu kota kabupaten.
Cecep menegaskan bahwa mereka ingin pemerintah mendengar aspirasi dan jeritan para pekerja, bukan hanya mendengarkan pihak-pihak tertentu.
Saat ini, pekerja sudah banyak mengalami pemotongan gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.