JAKARTA - Ammar Zoni menghadapi sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 3 Juni 2024.
Pengacara Ammar, Jon Mathias, mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya yang akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim memutuskan agar Ammar segera menjalani Tes Asesmen Terpadu (TAT).
Jon Mathias menyatakan bahwa dengan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan, semakin jelas bahwa Ammar membutuhkan asesmen medis.
Majelis hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan tes asesmen tersebut, dan pihak Ammar hanya menunggu pelaksanaannya oleh jaksa.
BACA JUGA:Jelang Lawan Irak, Shin Tae-yong Fokus Kembalikan Fisik Pemain
BACA JUGA:Arsenal Optimistis Dapatkan Sesko
Saat mendengar keputusan ini, Ammar Zoni tidak dapat menahan tangisnya, menurut Jon. “Langsung menangis,” ucap Jon.
Selain itu, pengacara Ammar juga menghadirkan saksi yang meringankan dari pihak keluarga dan ahli hukum yang menjelaskan bahwa Ammar adalah pecandu narkoba.
Ahli menegaskan bahwa Ammar menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
Ammar Zoni sudah tiga kali terjerat kasus narkoba. Pada Desember 2023, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Rusak dan Sering Kecelakaan, Minta Jalan Segera Diperbaiki
BACA JUGA:Tanam Pohon untuk Tingkatkan Resapan Air dan Kurangi Polusi
Barang bukti yang diamankan adalah 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Penangkapan ini terjadi dua bulan setelah ia menyelesaikan hukuman penjara atas kasus narkoba sebelumnya.
Dalam dakwaan, Ammar dijerat dengan pasal alternatif. Pertama, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, ia dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang yang sama.
Sebelumnya, pada Maret 2023, Ammar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Jawa Barat.