Ia mengatakan, pihaknya banyak menemukan masyarakat mampu masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi oleh masyarakat miskin di Indonesia.
BACA JUGA:Karung Goni
BACA JUGA:Gelar Gotong Royong Bersihkan Puing Sisa Banjir Bandang
Dengan menerapkan sistem pembelian LPG 3 kg dengan KTP, maka pihaknya bisa memetakan siapa saja yang masih mengonsumsi LPG 3 kg.
Dengan begitu, Nicke menegaskan, pihaknya akan tetap menerapkan syarat pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 mendatang.
"Walaupun masyarakat ada yang komplain, kita tetap jalankan dengan pembelian (LPG 3 kg) menggunakan KTP," tandasnya.(*)
BACA JUGA:Dana BOS dan PSG Sudah Dicairkan
BACA JUGA:Amankan Ular Piton Masuk Kandang Ternak Warga