Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah

Kamis 30 May 2024 - 22:32 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA- Wakil Presiden Republik Indonesia, Maruf Amin mengatakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sangat diperlukan.

Menurutnya, program Tapera tersebut baik bagi masyarakat yang belum memiliki rumah.

"Saya kira ini memang sebenarnya soalnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf, Kamis, 30 Mei 2024.

Ma'ruf lalu mencontohkan, masyarakat yang belum memiliki rumah bisa mengajukan KPR (kredit pemilikan rumah) dan juga KBR (kredit pembangunan rumah). 

BACA JUGA:Gedung Baru Pasca Sarjana Unbara Telah Diresmikan

BACA JUGA:Kaget Reuni

"Kalau dia punya tanah, dia bisa membangun, nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah, bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres.

Namun, kata Ma'ruf, bagi masyarakat yang tidak membutuhkan, maka uangnya bisa dikembalikan.

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemotongan gaji pekerja Indonesia untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra.

BACA JUGA:1741 Tenaga PPPK Kabupaten OKU Segera Dilantik

BACA JUGA:Tenggelam di Kolam Ikan, Bocah 2,5 Tahun Meninggal Dunia

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi buka suara terkait aturan besaran gaji bagi pekerja, termasuk karyawan swasta untuk kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip