BATURAJA- Diduga nekat gadaikan sepeda motor Yamaha N-Max spesial, tahun 2023 tanpa izin pihak leasing, FA (31) dan JU (27) dilaporkan ke Polsek Baturaja Timur oleh Viosandhy (34), selaku karyawan swasta pemberi Fidusia.
Keduanya diduga mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak leasing.
Menindak lanjuti laporan tersebut, setelah unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan penyidikan terhadap tersangka FA dan JU akhirnya keduanya di tetapkan sebagai tersangka.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Baturaja Timur, AKP Hariyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Indra Syah Putra mengatakan, kedua tersangka FA dan JU telah terbukti melakukan kasus tindak pidana mengalihkan atau menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Heboh, Rumah Muammar Kadafi Habis Terbakar
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan Bakal Panggil KPU Terkait Perekrutan PPK-PPS
"Keduanya diduga telah menggadaikan sepeda motor yang di mana seharusnya menjadi jaminan oleh pihak leasing PT. Adira Finance tanpa izin," urainya.
Selain mengamankan kedua tersangka inisial FA dan JU polisi juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha N – Max dengan Nomor polisi BG 3928 FAQ, dan 1 lembar STNK atas nama Feri Ardiansyah. (r15)
BACA JUGA:Hendak Bawa Kabur, Kepergok Pemilik Motor
BACA JUGA:Anaknya Dituduh Terlibat Kasus Vina, Mantan Wabup Buka Suara