Tangkap Penadah dan Pelaku Pencuri Handphone

Senin 20 May 2024 - 23:01 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

BATURAJA- Erdi Ambara (21) sungguh tak menyangka apa yang telah dialaminya yang ditangkap karena diduga sebagai penadah barang curian.

Dia ditangkap, dalam kasus penadahan lantaran telah membeli sebuah ponsel milik korban yakni Gaga Prima (19), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Lengkiti. 

Pencurian tersebut, dilakukan oleh tersangka Andrian bersama rekannya yakni PI (DPO) di wilayah Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. 

Dari tersangka Erdi Ambara diketahui kalau HP dibeli dari tersangka Andrian Saputra (20), warga RS Sriwijaya Kelurahan Sekarjaya, Baturaja. Kemudian Andrian akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Resmi Luncurkan Tahapan Pilkada OKU Timur 2024

BACA JUGA:Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Akibat Longsor

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon menyebutkan, dalam melancarkan aksinay, tersangka Andrian bertugas mengawasi dan standby di atas sepeda motor. 

Sedangkan PI yang melakukan eksekusi dan masuk ke dalam kontrakan. milik korban dengan membuka pintu depan kontrakan. Kondisi tertutup namun tidak terkunci. 

Lalu diambil 1 unit HP merk Realme C35 warna hijau bersinar. Setelah berhasil mengambil handphone milik korban, kedua tersangka langsung pergi dan menjual handphone tersebut kepada tersangka Erdi Ambara seharga Rp 600.000.

Lalu dilakukan penyelidikan. Diketahui barang bukti HP milik korban ada pada Erdi.

BACA JUGA:Antre Maling

BACA JUGA:Hadirkan Ustad Ucay, Pengajian dan Zikir Akbar BKMT OKU Semarak

Saat diintrogasi ditempat tersangka mengakui benar telah membeli Handphone tersebut dari tersangka Andrian seharga Rp 600.000, tanpa kotak.

Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama tersangka PI (18) masih DPO.

"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," tandasnya.(r15)

Kategori :