OKU EKSPRES - Kuasa hukum Inara Rusli, Ahmad Ramzy Ba'abud, secara resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan terkait kliennya di Polda Metro Jaya.
Ramzy mengungkapkan bahwa dia tidak hanya mencabut laporan perzinahan yang dibuat oleh Inara, tetapi juga menghadiri laporan Virgoun mengenai akses ilegal.
"Hari ini saya datang ke Subdit Renakta Polda Metro untuk mencabut laporan yang telah diajukan oleh saudari Inara. Saya juga mendatangi Subdit Siber karena Inara menjadi terlapor dalam laporan yang diajukan oleh saudara Virgoun," jelas Ahmad Ramzy Ba'abud kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Mei 2024.
Permohonan pencabutan laporan tersebut diajukan karena Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, telah sepakat untuk berdamai.
BACA JUGA:Ayah Ayu Ting Ting Ribut di Tanah Suci
BACA JUGA:Posisi Jonny Evans di MU Aman
"Keduanya telah sepakat untuk mencabut laporan polisi masing-masing, yang tercatat di hadapan notaris," ujar Ramzy.
"Mereka akhirnya sepakat berdamai agar dapat mendidik anak-anak mereka dengan baik," tambahnya.
Permohonan pencabutan laporan ini didasarkan pada kesepakatan perdamaian antara Inara dan Virgoun yang telah dicapai sebelumnya.
"Dasarnya adalah kesepakatan perdamaian mereka, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak tanpa kehadiran pengacara masing-masing," ungkap Ramzy.
BACA JUGA:Juara, Manchester City Pecahkan Rekor Baru
BACA JUGA:Pegadaian Berikan Bantuan Bencana Galodo
Ramzy menyerahkan bukti kesepakatan tersebut agar masing-masing direktorat dapat menghentikan proses hukumnya.
"Saya menyerahkan bukti tersebut agar proses hukum bisa dihentikan, sehingga kita bisa move on ke kehidupan masing-masing," lanjutnya.
Setelah permohonan diajukan, Inara dan Virgoun akan diminta hadir untuk menandatangani surat Berita Acara Interview (BAI) yang menyatakan keduanya sepakat mencabut laporan mereka.