BATURAJA- Pasrah, itulah yang dilakukan oleh terduga pelaku pengedar narkoba Erwin (36) saat dirinya tertangkap dan digiring menuju Mapolres OKU.
Erwin kedapatan mengantongi sejumlah barang terlarang diduga jenis sabu.
Erwin diamankan saat sedang berdiri menanti pembeli di kawasan Kampung V Darmo, Desa Lubuk Rukam,Kecamatan Peninjauan, OKU, Jumat, 10 Mei 2024.
"Kami telah mengamankan tersangka diduga pengedar narkoba jenis sabu yang sedang menanti pembeli di pinggir jalan wilayah Peninjauan," terang Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon.
BACA JUGA:James Camino
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-23 Gagal Melaju ke Olimpiade
Sebelumnya, polisi telah mendapat laporan masyarakat yang mulai resah lantaran di kawasan tersebut kerap dijadikan tempat jual-beli narkoba.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian mendapati tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan, gerak-geriknya mencurigakan. Kemudian polisi langsung melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, tim unit 1 Satres Narkoba Polres OKU dipimpin Kanit 1 IPDA Fitrawadi menemukan barang bukti berupa bungkus rokok yang di dalamnya berisikan sebungkus plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,21 (dua koma dua satu) Gram, dalam kantong celana tersangka.
"Barang bukti tersebut ditemukan di kantong saku celana panjang bagian sebelah kiri. Maksud dan tujuan tersangka barang bukti tersebut untuk di jual kembali," ungkap Holdon.
BACA JUGA:Bank SumselBabel Sukses Tumbangkan JPX
BACA JUGA:Caladium Lindenii, Mudah Dirawat, Cantik Dijadikan Tanaman Hias di Ruangan
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Mapolres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.(r15)
BACA JUGA:Angkat Kaki di Tembok Miliki Manfaat untuk Kesehatan
BACA JUGA:Epy Kusnandar Ditangkap Polisi Diduga Kasus Narkoba