Ia pun menyayangkan hal ini membuat kampus terkesan antikritik, sedangkan dunia pendidikan dibangun secara demokratis.
BACA JUGA:Pendaftar Calon Anggota PPS Capai 3.043 Orang
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Salurkan BLT
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kampus berada di ranah publik.
Sehingga, mau tidak mau, masyarakat bisa membuat timbal balik yang baik maupun tidak terhadap pelayanan kampus.
"Utamakan dialog kepada mahasiswa, mereka juga orang dewasa," tuturnya.
Senada, pengamat pendidikan Andreas Tambah juga menganggap bahwa tindakan hukum ini merupakan hal yang berlebihan.
BACA JUGA:2025, PLTP Unit-2 PT PGE Lumut Balai Mulai Beroperasi
BACA JUGA:Demi Bisa Ikuti Sidang Pernikahan, Anggota Satlantas Polres OKU Rela Terjang Banjir
Dalam hal ini, ujar Andreas, mahasiswa bukan menyerang ataupun mencemarkan nama baik.
"Tetapi dalam hal ini adalah sebuah keluh kesah yang disampaikan melalui media," tandasnya.
Merupakan hak setiap mahasiswa untuk menyampaikan suatu pendapat dan pandangan.
Sehingga, lanjutnya, apa yang dilakukan sang rektor berlebihan dan tidak baik.
BACA JUGA:Bagikan Bantuan, Dengarkan Keluhan dan Kebutuhan Warga
BACA JUGA:Menyala, Dewangga Langsung Bergabung Latihan untuk Lawan Guinea
"Mahasiswa tersebut keberatannya terhadap perguruan tinggi, bukan terhadap rektor," kata Andreas.