JAKARTA- Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi harus tepat sasaran.
Untuk itu, diperlukan mekanisme pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna secara tepat dan mudah, salah satunya melalui teknologi informasi.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati menegaskan, pihaknya telah menetapkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), bagi konsumen pengguna yang berhak.
"Aturan ini memberikan penjelasan secara detail tahapan dan mekanisme penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT solar dan JBKP pertalite, dan dalam pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi," terangnya saat membuka kegiatan sosialisasi surat rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP, di Belitung, Kepulauan Bangka Belitung melalui keterangan tertulis yang diterima Disway Minggu 5 April 2024.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Penyebab Kematian Siswa STIP
BACA JUGA:Ini Penyebab Suami Nekat Mutilasi Istrinya
Erika menerangkan, pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Amanat ini lanjut Erika, merupakan amanat agung yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah sebagai pihak yang diberikan kewajiban oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran penyaluran BBM guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan, pedesaan, daerah perbatasan, daerah Kepulauan, daerah tertinggal, daerah terdepan, ataupun daerah terluar," urainya.
Erika juga menyampaikan bahwa BPH Migas dengan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melaksanakan perjanjian kerja sama tentang pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Tips Melihat Kadar Kolestrol Sedang Naik
BACA JUGA:Bahaya Vaping Bagi Remaja
"Kita sama-sama mengharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut pengawasan atas pendistribusian JBT dan JBKP kepada konsumen pengguna di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga alokasi kuota JBT dan JBKP yang telah ditetapkan menjadi tepat sasaran dan tepat volume," harapnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief menjelaskan terselenggaranya kegiatan ini merupakan dukungan dan sinergitas BPH Migas dengan Badan Usaha Penugasan Pertamina Patra Niaga, Pemda Bangka Belitung.
"Tentunya diharapkan masyarakat, khususnya konsumen pengguna dapat lebih memahami tata cara mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi melalui surat rekomendasi," ujarnya.