PRABUMULIH - Terkait kasus Bidan ZN (49) yang viral. Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan.
Bahkan, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan dan Tim Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan pemasangan garis polisi (police line) di tempat praktik Bidan ZN yang ada di dalam satu komplek rumahnya di Jalan Pelawi, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sabtu 4 Mei 2024.
Dibincangi di TKP (Tempat Kejadian Perkara), Kasat Reskrim AKP Herly menyebutkan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang viral dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.
Tak hanya memasang police line, sebelumnya pihaknya sudah mengamankan beberapa barang-bukti seperti baju kerja yang dipakai bidan ZN saat menjalankan tugasnya, dan beberapa obat-obatan juga diamankan.
BACA JUGA:Kalahkan Korsel, Tim Uber Indonesia Melaju ke Final
BACA JUGA:Beredar Rumor Bakal Dakal Depak Gabriel Jesus
Sebelumnya, menanggapi kasus viral, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih, dr Hesty menyebutkan bahwa untuk profesi bidan tentunya ada batasan-batasan kewenangan.
"Karena tidak mungkin Bidan yang punya khusus kewenangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak dilakukan," sebutnya.
Kendati demikian, terkait tindakan yang dilakukan oknum bidan tersebut, pihaknya masih melakukan keterangan-keterangan yang memang belum tuntas.
"Jadi kami mohon waktu untuk bisa mengumpulkan dan menambah data-data sehingga tiba kesimpulan akhir," bebernya.
BACA JUGA:BPS Dituntut Tak Hanya Sekedar Siapkan Data , Ini yangPerlu Dilakukan !
BACA JUGA:Sempat Buron 4 Tahun, Pembunuh Ditangkap
Ditanya terkait obat-obatan yang dicampurkan seperti di dalam video? dr Hesty menyebutkan belum bisa berkomentar banyak karena itu membutuhkan analisa yang lebih lanjut.
Sementara, untuk tempat praktek nya sendiri, saat ini dalam pengawasan Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.
"Off dan Tidak boleh ada pelayanan," bebernya.