Bongkar Sindikat Jual Akun WA untuk Judi Online di Palembang

Selasa 30 Apr 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALEMBANG - Tim Cyber Patrol Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat illegal access (pentransmisian ilegal). Pelakunya 7 orang. Ketujuh tersangka yang diamankan terdiri dari dua laki-laki dan lima orang wanita. Mereka berinisial Nov (35), Msh, Mpd, Wa, Sak dan HE.

Modusnya menjual akun Whatsapp (WA) untuk judi online. Dalam aksinya, komplotan ini melakukan jual beli akun WA dengan nomor kode +62 (kode Indonesia) yang sudah teregister atas nama orang lain.

"Nomor akun WA itu oleh tersangka Nov selaku otak komplotan ini diperjualbelikan menggunakan identitas NIK milik orang lain, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto,SIK,MM didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SH MH, Selasa (30/4) siang.  

Dalam sehari, sindikat ini mampu mendapatkan omzet senilai Rp5 juta yang merupakan hasil dari penjualan sekitar 50 ribu akun WA. Sebagian besar dijual ke Warga Negara Asing (WNA) terutama dari Tiongkok, bebernya.  

BACA JUGA:Kini DC Harus Punya Sertifikasi Profesi

BACA JUGA:Belum Terima Dana Pembebasan Jalan Tol

Menurut Sunarto, sebagai otak pelaku, peran tersangka Nov dalam sindikat ini cukup sentral. 

Karena Nov yang berhubungan langsung dengan buyer (pembeli) akun WA asal Tiongkok dengan metode pembayaran via transfer ke rekening Sea Bank.

Nov, selaku otak pelaku dibantu keenam tersangka lainnya dalam sehari membuat lebih dari 100 akun judi online. Untuk membantu penyebaranluasan akun judi online buatannya tersebut, Nov membuat WA Group dengan nama "openallweb" yang beranggotakan 10 orang. Semuanya merupakan teman tersangka Nov.

"WA Group itu dipergunakan sebagai media untuk menyebarluaskan situs judi online dan kode referal. Di mana tersangka Nov dan kesepuluh anggota WA Group secara bersamaan memainkan slot judi online," paparnya. Dari permainan slot judi online itu, tersangka Nov mendapatkan keuntungan dengan mengambil promo bonus, bonus cashback dan turn over permainan judi online tersebut.

BACA JUGA:KPK Geledah Gedung Setjen DPR RI, Bawa 3 Koper

BACA JUGA:8,3 juta e-KTP Warga Jakarta Dicetak Ulang

Sedangkan peran dari keenam tersangka lainnya bertugas mengekstrak file WA yang diubah ke dalam format .txt. Upah yang diterima keenam tersangka tersebut sebesar Rp3 juta per bulan dan komplotan ini sudah beraksi dalan kurun waktu satu tahun terakhir.

Bagaimana pengungkapan kasus dan sindikat ini? "Berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan pada 24 April 2024 lalu, pada salah satu rumah di Jalan Sunarna Lr Bilal Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Semarang Borang, Palembang, didapatkan ketujuh tersangka tengah melakukan tindak pidana Illegal access," katanya Kanit Siber AKP Hernedi,S.Kom dan Panit Iptu Harmoko SH.

BACA JUGA:Ungkap Judi Online Beromzet Puluhan Miliar, Tersangkanya Banyak Banget

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 19:45 WIB

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Terpopuler

Jumat 22 Nov 2024 - 21:03 WIB

Datuk ITB

Jumat 22 Nov 2024 - 20:11 WIB

BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Jumat 22 Nov 2024 - 21:17 WIB

Amankan Dua Tersangka Perdagangan Orang