Tiga Pelajar Bobol Kantor Desa

Senin 29 Apr 2024 - 20:47 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).(r15)

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Provinsi Sumsel Ramaikan Bursa Pilkada

BACA JUGA:Grandmax Nyemplung ke Sungai, Sopir Selamat

Kategori :